Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintahan merupakan sebagai salah satu wujud dalam mencapai akuntabilitas transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Transaksi non-tunai juga merupakan langkah yang paling efektif untuk mengurangi adanya kecurangan. Implentasi non-tunai sudah banyak diimplementasikan di beberapa Negara maju dan berkembang dalam mengurangi praktik money laundry. Perkembangan teknologi saat ini telah mempengaruhi system pembayaran, mulai dari tunai beralih menjadi non-tunai. Dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabilitas transparansi UPT Rumah Susun Kota Magelang berdasarkan atas Peraturan Walikota Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, UPT Rumah Susun Kota Magelang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini berupaya untuk mengimplentasikan transaksi non-tunai di lingkungan UPT Rumah Susun kota Magelang. Dengan pengimplentasian transaksi non tunai diharapkan dapat membangun hubungan yang baik antara pemerintah, masyarakat dan swasta hingga dapat menjadi lebih efisien, efektif dan transparan yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan reformasi birokrasi baik itu pembenahan kelembagaan, sumberdaya manusia dan system. Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah, juga memperluas partisipasi publik.
Pelayanan publik untuk penghuni di UPT Rumah Susun pada saat ini masih belum optimal, hal ini dikarenakan masih adanya permasalahan-permasalahan yang muncul pada proses pelayanan publik di UPT Rumah Susun. Permasalahan-permasalahn pelayanan publik yang muncul disebabkan dari kurangnya pemahaman penghuni terkait prosedur pelayanan publik di UPT Rumah Susun, salah satu contoh pelayanan publik di UPT Rumah Susun adalah pelayanan pembayaran tagihan hunian, pada saat ini pelayanan pembayaran tagihan di UPT Rumah Susun masih bersifat tunai atau langsung membayar di kantor pengelola, sehingga bagi penghuni yang berangkat kerja pagi-pagi dan pulangnya malam hari cukup sulit untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut, selain itu medan yang naik turun juga mempengaruhi minat penghuni untuk melakukan pembayaran, walaupun sudah menjadi keawajiban bagi penghuni akan tetapi bagi sebagian penghuni masih cukup berat bila dilihat dari kondisi waktu dan lokasi hunian, sehingga sering menimbulkan keterlambatan pembayaran tagihan penghuni.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut pada tahun 2023 UPT Rumah Susun bekerja sama dengan BANK Jateng dan pihak swasta untuk pembuatan apliksi pembayaran non tunai di UPT Rumah Susun, dan terciptalah aplikasi pembayaran non –tunai dengan nama E-Rusun. Dengan hadirnya aplikasi E-Rusun diharapkan dapat mempermudah penghuni dalam proses pembayaran tagihan yang dapat diakses setiap saat dengan cepat dan efisien. Sehingga dapat mengurangi keterlambatan pembayaran sewa hunian. Adapun berbagai chanel pembayaran yang dapat dipakai antara lain melalui mobile banking atau internet banking dan dompet digital.





Users Today : 0
Users Yesterday : 10
Users This Month : 181
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.109
Comments are closed