| Kepala Dinas Perkim | Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
| Sekretaris | Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas. |
| Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan | Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup dinas. |
| Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup dinas. |
| Kepala Bidang Kawasan Permukiman | Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang Kawasan Permukiman. |
| Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan | Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang Perumahan dan Pertanahan. |
| Kepala Seksi Pertanahan | Kepala Seksi Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan dalam melaksanakan bidang pertanahan. |