Nama JabatanTugas, Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas PerkimKepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
SekretarisSekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Kepala Sub Bagian Program dan KeuanganKepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program, evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup dinas.
Kepala Sub Bagian Umum Dan KepegawaianKepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup dinas.
Kepala Bidang Kawasan PermukimanKepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang Kawasan Permukiman.
Kepala Bidang Perumahan dan PertanahanKepala Bidang Perumahan dan Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang Perumahan dan Pertanahan.
Kepala Seksi PertanahanKepala Seksi Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan dalam melaksanakan bidang pertanahan.