Nama : Drs. Bowo Adrianto, MT

Alamat Kantor : Jalan Pahlawan No 4 Telp. (0293) 362642 Magelang 56117

Pangkat / Golongan : Pembina Tingkat I / IV b

Tugas dan Fungsi :

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
  3. Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

Rincian Tugas :

  1. Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi perumahan dan pertanahan serta kawasan permukiman.
  3. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi perumahan dan pertanahan serta kawasan permukiman.
  4. Memberikan rekomendasi gambar kerja dan spesifikasi teknis kegiatan pembangunan.
  5. Memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung.
  6. Memberikan rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.
  7. Memberikan rekomendasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hokum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
  8. Mengawasi dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
  9. Mengarahkan penyediaan dan rehabilitas rumah bagi korban bencana serta yang terkena relokasi program pemerintah daerah
  10. Melaksanakan teknis penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan perumahan dan kawasan permukiman.
  12. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaan barang/jasa di lingkup dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  13. Mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah dilingkup tugasnya
  14. Membina, mengarahkan dan mengevaluasi  pelaksanaan tugas bawahan.
  15. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  16. Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan program perumahan dan kawasan permukiman.
  17. Melaksanakan tugas dinas lain yang diperintahkan atasan

RIWAYAT JABATAN

  1. Kasubag Pemerintahan Desa, Bagian Tata Pemerintahan Setda, 25/05/1999
  2. Sekretaris Kelurahan Potrobangsan, 19/03/2001
  3. Kasubid Data, Informasi dan Analisa Bappeda, 16/04/2001
  4. Kasubid Data dan Dokumentasi Bappeda, 14/05/2001
  5. Kasubid Pelaporan Bappeda, 13/06/2007
  6. Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan DPU, 29/07/2008
  7. Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda, 23/03/2011
  8. Sekretaris Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota, 28/03/2012
  9. Sekretaris Bappeda, 01/12/2012
  10. Kepala Bagian Pembangunan Setda, 2019
  11. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, 2021
  12. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 01/11/2021

RIWAYAT PENDIDIKAN

  1. SDN Potrobangsan 2, 26/06/1982
  2. SMPN 1 Magelang, 17/05/1985
  3. SMAN 1 Magelang, 09/05/1988
  4. S-1 Administrasi Negara Universitas Tidar, 23/12/1992
  5. Pasca Sarjana Teknik Pembangunan Wilayah dan Kota UNDIP Semarang, 30/11/2006

RIWAYAT DIKLAT

  1. Bimtek Analisis Jabatan, 11/05/2000
  2. Bimtek Konsultasi dan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah, 06/08/2009
  3. Administrasi Umum (ADUM), 21/10/1999
  4. Diklat Tk. Pim III, 16/12/2009