DASAR HUKUM
PERATURAN WALIKOTA MAGELANG
NOMOR 57 TAHUN 2019
Tugas :
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas fungsinya.
