Tugas Pokok dan Fungsi :

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan dinas.
  2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan sekretariat.
  3. Pelaksanaan pengelolaan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian dinas.
  4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan dinas.
  5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat.
  2. Mengkoordinir penyusunan dokumen perencanaan kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas.
  3. Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan dinas.
  4. Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas.
  5. Mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat.
  6. Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh bidang di lingkup dinas.
  7. Melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup dinas.
  8. Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan penatausahaan barang milik daerah di lingkup dinas.
  9. Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup dinas.
  10. Mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
  11. Melaksanakanpengkoordinasian terkait proses pengadaan barang/jasa di lingkup dinas.
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat.
  13. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  14. Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  15. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.