Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bercita-cita agar seluruh keluarga di Indonesia menempati tempat tinggal yang layak sehat aman dan legal, namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang (sangat) miskin (MBR) tidak mampu menjangkau rumah atau kaveling yang legal, sehat, memenuhi syarat. Selain harganya yang tinggi, stok-nya juga tidak tersedia untuk jenis yang sesuai dengan kemampuan MBR/miskin. Pemerintah mencoba menerapkan konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS) tetapi harganya tetap tidak terjangkau oleh MBR, dan jumlah produksinya juga sangat terbatas. Sementara itu tanah perkotaan dan ruang-ruang kota yang sesuai planning/RTR habis dimiliki/dikuasai oleh masyarakat yang lebih mampu.

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi spasial yang pesat serta potensi pemanfaatannya yang luas dapat membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat. Hal ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan pelayanan informasi spasial berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel diantaranya berkaitan dengan kinerja pembangunan infrastruktur. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di bidang spasial adalah dengan membangun sebuah sistem informasi spasial berbasis website atau yang lebih dikenal dengan Web GIS. Fungsi paling dasar dari Web GIS adalah sebagai media informasi spasial internal. Di level kedua fungsi Web GIS dapat dijadikan sebagai media interaktif antar stakeholders untuk melaksanakan koordinasi berkaitan dengan kinerja pembangunan infrastruktur daerah. Tingkat berikutnya Web GIS dibangun untuk memberikan pelayanan publik terkait dengan jenis dan kondisi infrastruktur daerah yang sudah ada pada saat ini, sedangkan pada level keempat, fungsi dari Web GIS ini adalah pemanfaatan website dengan mengintegrasikan aplikasi untuk pelayanan Government to Government (G2G) berkaitan dengan infrastruktur daerah.

Pemerintah sebagai pembina, pengawas dan pengendali pembangunan perumahan selayaknya memahami fenomena ini sejak awal sehingga sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Aparat pemerintah yang berkaitan dengan perumahan masih banyak yang belum mengetahui akar masalah terjadinya perumahan tidak layak huni sehingga penyelesaiannyapun masih bersifat adchok. Oleh sebab itu aparat pemerintah bidang perumahan harus diberi pengetahuan dan ketrampilan dalam menangani masalah perumahan tidak layak huni.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang sebelumnya telah memiliki data rumah dalam bentuk excel. Memperhatikan hal tersebut, dalam rangka untuk memantapkan manajemen pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi di bidang spasial maka perlu mengintegrasikan data rumah yang ada menjadi satu sistem informasi spasial terpadu dengan membuat suatu Sistem Data Perumahan (SINTAPERUM).

Categories:

Tags:

Comments are closed

Tentang Kami

Alamat
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang

Jalan Pahlawan No 4, Magelang Kode Pos 56117
Telepon (0293) 362642
Email : perkim@magelangkota.go.id

Jam Kerja
Senin—Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 14.00 WIB

Sabtu-Minggu : Libur

Our Visitor

000185
Users Today : 9
Users Yesterday : 10
Users This Month : 180
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.109