MAGELANG- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang pada hari jumat, tanggal 8 Juli 2022 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi peningkatan kualitas RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Gedung Wanita Kota Magelang yang dihadiri oleh kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai kelurahan di Kota Magelang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkenalkan atau menyebar luaskan informasi dan kebijakan mengenai kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) serta mengembangkan keswadayaan dan kegotong royongan antar masyarakat dengan pemerintah dan juga Kodim 0705 Kota Magelang. Kegiatan ini di laksanakan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19.

Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan bangunan minimal bangunan bansos RTLH. Kegiatan ini merupakan bentuk bantuan dari Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dalam bentuk bantuan pembangunan rumah untuk masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni kepada individu, keluarga kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan ini diberikan berupa bantuan stimulasi berupa uang untuk pembelian bahan bangunan dan tenaga pembangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni.

Adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh penerima bantuan yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah (memiliki kartu keluarga) serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Memiliki atau menguasi tanah/ memiliki sertifikat tanah.
  3. Belum pernah mendapat bantuan atau program sejenis dari perbaikan rumah tidak layak huni dari pemerintah.
  4. Berpenghasilan sebesar upah minimum kabupaten/kota dan persyaratan teknik untuk menjamin kehandalan dan kelayakan bangunan.
  5. Surat pernyataan mengikuti program.
  6. Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri.
  7. Memiliki kartu GAKIN (surat keterangan miskin dari kepala desa atau lurah)
  8. Bersedia untuk berswadaya dan bergotong royong.

Diharapkan dari pelaksanaan program ini dapat menguragi jumlah rumah tidak layak huni sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebh layak huni, sehat dan nyaman. Kegiatan juga diharapkan dapat meningkatkan budaya gotongroyong antara masyarakat kota magelang, pemerintah, dan Kodim0705 Kota Magelang.

Categories:

Tags:

Comments are closed

Tentang Kami

Alamat
Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang

Jalan Pahlawan No 4, Magelang Kode Pos 56117
Telepon (0293) 362642
Email : perkim@magelangkota.go.id

Jam Kerja
Senin—Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 14.00 WIB

Sabtu-Minggu : Libur

Our Visitor

000183
Users Today : 7
Users Yesterday : 10
Users This Month : 178
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.109