Tugas Pokok Dan Fungsi :

Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang Kawasan Permukiman.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Kawasan Permukiman.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kawasan Permukiman.
  3. Pelaksanaan kegiatan bidang Kawasan Permukiman.
  4. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Kawasan Permukiman.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Kawasan Permukiman.
  2. Menganalisis dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis kawasan permukiman.
  3. Mengkoordinir pemantauan pengendalian dan evaluasi pembangunan dan pemeliharaan kawasan permukiman.
  4. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi gambar kerja dan spesifikasi teknis kegiatan pembangunan fisik kawasan permukiman.
  5. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
  6. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman
  7. Mengkoordinir upaya pencegahan kawasan permukiman kumuh.
  8. Mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hokum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
  9. Melaksakan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas umum.
  10. Mengkoordinir teknis penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
  11. Melaksakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan kawasan permukiman.
  12. Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  14. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Kawasan Permukiman.
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.