Tugas Pokok Dan Fungsi :
Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang Perumahan dan Pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan mempunyai fungsi :
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan bidang Perumahan dan Pertanahan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang Perumahan dan Pertanahan.
- Pelaksanaan kegiatan bidang Perumahan dan Pertanahan.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang Perumahan dan Pertanahan.
Rincian Tugas :
- Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Perumahan dan Pertanahan.
- Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Perumahan dan Pertanahan.
- Mengkaji data dan informasi sebagai bahan rekomendasi gambar kerja dan spesifikasi teknis kegiatan pembangunan fisik di bidang Perumahan dan Pertanahan.
- Mengkoordinir kegiatan penyiapan kebutuhan perumahan.
- Mengkoordinir pelaksanaan peningkatan kualitas perumahan dan prasarana lingkungan.
- Mengkoordinir pembangunan rumah/hunian sementara sebagai akibat bencana alam berskala kecil atau local di lingkungan perumahan dan permukiman.
- Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perumahan dan prasarana lingkungan.
- Mengkaji data dan informasi sebagai bahan penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung.
- Mengkaji data dan informasi sebagai bahan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan.
- Mengkoordinir pengendalian dan pengawasan penggunaan tanah wilayah kota.
- Mengkaji bahan penyelesaian sengketa tanah garapan
- Mengkaji bahan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
- Mengkaji bahan penetapan subyek dan obyek retribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.
- Mengkaji bahan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong.
- Mengkaji bahan dan informasi sebagai bahan rekomendasi perizinan membuka lahan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang Perumahan dan Pertanahan
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang perumahan dan pertanahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
