Magelang, 17 September 2026 – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada warga Kampung Gumuk Sepiring. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang, Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan, Kepala Seksi Pertanahan beserta jajaran, serta perwakilan warga Kampung Gumuk Sepiring, Bapak Sudarmajid.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses dan terbitnya sertifikat tanah yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pertanahan. Selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada perwakilan warga, penandatanganan Berita Acara, serta dokumentasi bersama.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga Kampung Gumuk Sepiring menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas terbitnya sertifikat tanah bagi warga. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan mendukung tertib pengelolaan pertanahan bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang dalam mendukung penataan dan pengadministrasian pertanahan, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Magelang.






Users Today : 107
Users Yesterday : 23
Users This Month : 512
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.123
Comments are closed