Magelang, 23 Juli 2026. Dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam hal ini jalan lingkungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pensertifikatan Aset Tanah Jalan Lingkungan di wilayah Kelurahan Jurangombo Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga masyarakat, perwakilan Kelurahan Jurangombo Utara, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bidang Perumahan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya proses pensertifikatan aset tanah jalan lingkungan sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset milik pemerintah daerah dan bermanfaat dalam keberlanjutan dalam pemeliharaan jalan lingkungan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat guna mendukung kelancaran proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat aset.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami manfaat pensertifikatan aset tanah jalan lingkungan PSU serta turut berperan aktif dalam mendukung proses penyelenggaraannya. Sinergi antara pemerintah, kelurahan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah yang bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Magelang.






Users Today : 4
Users Yesterday : 31
Users This Month : 868
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.123
Comments are closed