Pemerintah Kota Magelang melalui kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Kota Magelang menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang untuk memberikan pemahaman terkait konversi sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Adipura Setda Kota Magelang ini dihadiri oleh perwakilan OPD, kecamatan, kelurahan, serta Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi layanan pertanahan. Sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional dan akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan data.
Diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat guna mendukung transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan akuntabel.





Users Today : 8
Users Yesterday : 11
Users This Month : 169
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.109
Comments are closed