Magelang, 29 September 2025 – Pemerintah Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prodamai, yang berlangsung di Ruang Adipura Kencana pada hari Senin, 29 September 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) dari kelurahan dan kecamatan se-Kota Magelang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman pelaksanaan Program Prodamai, sekaligus memperkuat sinergi antar unsur pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan daerah.
Program Prodamai (Program Pembangunan Daerah yang Partisipatif dan Mandiri) merupakan inisiatif pemerintah yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan daerah — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berdaya dalam mengembangkan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Adapun tujuan utama Program Prodamai meliputi:
- Memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan serta membantu mengartikulasikan kebutuhan di lingkungannya.
- Mendorong pembangunan sarana dan prasarana lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan yang berorientasi pada kemanfaatan langsung.
- Meningkatkan peran serta dan keberdayaan masyarakat dalam setiap proses pembangunan daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Magelang berharap seluruh perangkat kelurahan dan kecamatan dapat menjadi ujung tombak dalam implementasi Program Prodamai di lapangan, sehingga semangat kolaborasi dan gotong royong dalam pembangunan daerah semakin mengakar kuat di tengah masyarakat.





Users Today : 2
Users Yesterday : 10
Users This Month : 173
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.109
Comments are closed