Magelang, 16 Mei 2025. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelng mengikuti kegiatan rapat koordinasi kebijakan pengelolaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2025. Dalam rapat tersebut membahas mengenai teknis dana insentif fiskal tahun 2025 yang perlu dilakukan pencermatan terhadap tata caranya sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2024.
Dalam hal ini, Dinas Perkim salah satu OPD yang mendapatkan dana DIF tersebut yang digunakan untuk beberapa kegiatan rehabilitasi infrastruktur lingkungan yang berada di 17 kelurahan dan perbaikan rumah tidak layak huni sejumlah 143 unit rumah pada tahun 2025.





Users Today : 7
Users Yesterday : 10
Users This Month : 178
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.109
Comments are closed